Jakarta - Real Estate Indonesia (REI) menegaskan kebijakan penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi rumah sederhana yang diuntungkan adalah konsumen atau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Bagi pengembang, kebijakan ini akan semakin menggerakan sektor properti di segmen rumah sederhana.
"Kalau itu memang benar itu bagus, sesuai dengan kebijakan Kemenpera, sehingga bisa dilaksanakan di lapangan (soal rumah murah sederhana). Jadi kebijakan Kemenpera memang harus dibarengi oleh PPN khusus untuk rumah sederhana. Lebih baik terlambat, daripada tak sama sekali, ini akan membantu masyarakat," kata Ketua Umum REI Setyo Maharso kepada detikFinance, Rabu (1/8/2012).
Menurut Setyo selama ini MBR harus dikenakan PPN 10% jika membeli rumah di atas Rp 70 juta. Pemerintah hanya menghapus PPN untuk rumah di bawah Rp 70 juta/unit. Ia pun optimistis serapan 100.000 unit rumah sederhana bisa tercapai pada tahun ini. Walaupun pada awalnya targetnya lebih besar dari jumlah tersebut.
"Mudah-mudahan bisa tercapai, target itu bukan berarti mandek, (segmen) komersialnya jalan," katanya.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo akhirnya menyetujui pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah senilai Rp 90 juta sampai Rp 145 juta. Untuk harga rumah Rp 90 juta berlaku untuk rumah di Jabodetabek termasuk daerah lainnya dan rumah Rp 145 juta khusus di Papua.
"Aturan yang sudah jadi itu mengenai pembebasan PPN untuk rumah Rp 90 juta (selain wilayah Papua) sampai Rp 145 juta, yang Rp 145 juta untuk rumah di Papua," ujar Agus Marto.
Suhendra - detikfinance
Tidak ada komentar:
Posting Komentar